JAKARTA- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas, Kamis (9/4/2026).
Agus mengapresiasi perhatian dan masukan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
"Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, adalah pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pemerintah terus melakukan langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika. Upaya tersebut antara lain melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan razia rutin dan insidentil bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk penindakan terpadu.
Dalam aspek internal, Agus menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan integritas petugas. Ia memastikan setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menindak tanpa pandang bulu. Petugas yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas hingga proses hukum,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika. Selain itu, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, pemindahan tersebut bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di lapas dan rutan sekaligus menjadi langkah represif dan rehabilitatif bagi warga binaan berisiko tinggi.
"Pemindahan ini diharapkan dapat membersihkan lapas dan rutan dari aktivitas narkotika, sekaligus mendorong warga binaan mengikuti program pembinaan secara optimal,” jelasnya.
Selain penindakan, Kementerian Imipas juga memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Agus menekankan, bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia membuka ruang masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas penanganan.
"Kami akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (zi/jp).



















