BREAKING NEWS

Kamis, 09 April 2026

Pansus III DPRD Kalsel Serap Masukan di Kalteng, Perkuat Raperda Pengelolaan Air Tanah

PALANGKA RAYA- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 mengenai pengelolaan air tanah. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).

Wakil Ketua Pansus III, H Mushaffa Zakir, mengatakan kunjungan ini menghasilkan sejumlah masukan strategis, meski Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum memiliki perda khusus terkait pengelolaan air tanah.

Menurutnya, masukan tersebut mencakup pembinaan pelaku usaha pengguna air tanah, penguatan perizinan, hingga pola kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk dalam aspek konservasi dan pengawasan.

"Kami berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan. Ini akan memperkaya substansi ranperda kami dalam rangka penyempurnaan regulasi,” ujar Mushaffa.

Politisi PKS itu menegaskan, revisi perda ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha dalam hal perizinan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.

"Regulasi ini diharapkan mampu melindungi air tanah dari kerusakan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya di Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Syaripudin, mengapresiasi kunjungan Pansus III DPRD Kalsel. 

Ia berharap, raperda tersebut segera ditetapkan menjadi perda sehingga dapat menjadi rujukan bagi daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah.

"Kunjungan ini menjadi bahan bagi kami dalam penataan serta pembinaan perizinan air tanah di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Syaripudin juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk menghadirkan regulasi yang konsisten dan tidak sering berubah.

"Kami berharap ada kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki landasan yang jelas dalam menyusun perda terkait pengelolaan air tanah,” pungkasnya. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes