SEMARANG- Pengelolaan air tanah diarahkan semakin ketat dengan pendekatan berkelanjutan melalui pengendalian pemanfaatan dan kejelasan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih kebijakan sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Upaya tersebut menjadi fokus kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026) pagi.
Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menegaskan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah difokuskan pada penegasan pembagian kewenangan. Hal ini dinilai penting agar implementasi kebijakan lebih efektif dan tidak saling bertabrakan.
"Retribusi tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan provinsi berperan dalam penerbitan izin serta persetujuan pengambilan air tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan regulasi tersebut akan diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah pusat guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur.
"Integrasi ini penting agar ada pembagian peran yang jelas antara pusat dan provinsi dalam pengelolaan air tanah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, S. Ismaillyaningsih, menyampaikan bahwa mekanisme pajak dan retribusi air tanah masih dalam tahap kajian komprehensif.
Menurutnya, kajian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan kepentingan masyarakat.
"Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap penerimaan negara serta opsi relaksasi, seperti penghapusan denda administrasi bagi masyarakat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya. (sar/ali/jp).



















