BREAKING NEWS

Kamis, 30 April 2026

Pemkab Barito Timur Dukung Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan bagi Warga

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendukung kerja sama antara Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II dan pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling).

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Barito Timur, M. Yamin melalui Asisten I Setda Bartim, Ari Panan Putut Lelu, usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (30/4/2026).

Ari Panan mengatakan, program sidang keliling merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pengadilan.

"Program ini bertujuan menghadirkan layanan pengadilan langsung ke masyarakat, sehingga mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kerja sama tersebut Pengadilan Negeri bertindak sebagai pelaksana persidangan dan penanggung jawab teknis. 

Sementara itu, pemerintah kecamatan menyediakan fasilitas pendukung, seperti ruang sidang, meja, kursi, serta membantu koordinasi peserta sidang di wilayah masing-masing.
Seluruh biaya operasional sidang keliling, termasuk administrasi dan kebutuhan teknis lainnya, ditanggung oleh pihak pengadilan.

Ari Panan menambahkan, jadwal pelaksanaan sidang akan ditentukan oleh majelis hakim dengan koordinasi teknis melalui komunikasi resmi dan forum koordinasi, termasuk pemanfaatan media komunikasi untuk memastikan kesiapan lokasi dan peserta.

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan yang telah terdaftar. Diharapkan, sidang keliling dapat mempercepat penyelesaian perkara serta menekan potensi konflik, seperti sengketa lahan dan persoalan hukum lainnya.

"Dengan sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke pengadilan. Ini sangat membantu dari sisi efisiensi waktu dan biaya, sekaligus memberikan kepastian hukum lebih cepat,” tambahnya.

Selain itu, keberadaan pos bantuan hukum di sejumlah desa turut mendukung program ini dengan memberikan akses informasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

"Harapannya program ini berjalan optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, serta mampu meningkatkan akses keadilan yang merata di Barito Timur,” pungkasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes