BREAKING NEWS

Kamis, 09 April 2026

Pemkab Barito Timur Gelar Job Fit dan Evaluasi 17 Pejabat JPT Pratama, Perkuat Kinerja Birokrasi

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan uji kompetensi (job fit) dan evaluasi kinerja bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 guna memperkuat penataan birokrasi dan meningkatkan efektivitas kinerja organisasi.

Sebanyak 17 pejabat mengikuti kegiatan yang berlangsung pada 6–7 April 2026. Rinciannya, 13 pejabat eselon II menjalani job fit, sementara 4 pejabat lainnya mengikuti evaluasi jabatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi menjadi langkah konkret untuk memastikan kesesuaian kompetensi, kinerja, dan potensi pejabat dengan jabatan yang diemban.

"Job fit ini menjadi instrumen untuk menilai secara objektif kompetensi dan kinerja pejabat dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, hasil evaluasi diharapkan mendorong penyegaran birokrasi yang berdampak langsung pada peningkatan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

"Melalui evaluasi ini akan terlihat pejabat yang layak dipertahankan dengan peningkatan kinerja maupun yang perlu penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi,” tambahnya.

Hasil penilaian akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam penempatan dan pengisian jabatan ke depan, dengan komposisi penilaian 70 persen hasil wawancara dan 30 persen rekam jejak.

Sebelumnya, Pemkab Barito Timur telah membentuk Tim Evaluasi Kinerja dan Panitia Seleksi Uji Kompetensi JPT Pratama 2026 melalui dua Keputusan Bupati yang ditandatangani Bupati M. Yamin.

Keputusan Bupati Nomor 180/65/HUK/2026 mengatur pembentukan Tim Evaluasi Kinerja sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, yang mengatur masa jabatan JPT maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.

Tim evaluasi bertugas menilai capaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan organisasi melalui wawancara dan penelusuran rekam jejak.

Sementara itu, Keputusan Bupati Nomor 180/54/HUK/2026 menetapkan Panitia Seleksi yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan akademisi.

Panitia seleksi juga menyusun metode dan materi uji kompetensi, melaksanakan tahapan seleksi, serta menyampaikan rekomendasi kepada bupati.

Seluruh pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD melalui DPA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes