KANDANGAN- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Surat Keputusan Bupati terkait perjalanan dinas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, serta pihak terkait lainnya.
Rapat berlangsung di Aula Ramu Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Jum'at (24/4/2026), dipimpin Sekretaris Daerah HSS, H Muhammad Noor, selaku Ketua TAPD, serta dihadiri tim penyusun dan perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan tersebut, TAPD melakukan penelaahan substansi regulasi, khususnya mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas. Penyempurnaan aturan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyamakan persepsi sebelum rancangan regulasi tersebut diajukan ke tahap fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi.
Sekda HSS, H Muhammad Noor, menegaskan bahwa penyusunan aturan perjalanan dinas harus dilakukan secara cermat dan proporsional agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
"Pengaturan perjalanan dinas perlu disusun secara cermat dan proporsional, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta tetap sejalan dengan prinsip efisiensi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten HSS menegaskan komitmennya untuk menyusun kebijakan yang adaptif guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (ari/jp).




