KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Gedung Serba Guna Kuala Pembuang, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Seruyan, H Supian, dan dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, perwakilan Koramil K. Wibowo, unsur Kejaksaan Negeri Seruyan yang diwakili Shinta Seprianty, serta undangan terkait lainnya.
Pelatihan diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan difasilitasi Bagian Hukum Setda Seruyan. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelayanan bantuan hukum dasar bagi masyarakat desa, terutama di wilayah pedesaan.
Dalam sambutannya, Wabup H Supian, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental warga negara. Namun, masih banyak masyarakat menghadapi hambatan memperoleh bantuan hukum, baik karena keterbatasan informasi, biaya, maupun faktor geografis.
"Pelatihan ini diharapkan meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan peran paralegal sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak warga untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Kehadiran paralegal di tingkat desa dinilai strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan hukum formal.
Selain pemahaman hukum, paralegal juga dituntut mampu melakukan pendampingan, konsultasi sederhana, serta mediasi sengketa secara persuasif. Dengan demikian, penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Pelatihan ini juga diarahkan untuk membentuk kader hukum di setiap desa dan kelurahan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong penyelesaian masalah secara damai. Program tersebut diharapkan memperluas akses pendampingan hukum bagi kelompok miskin dan rentan.
Pemerintah Kabupaten Seruyan mengapresiasi dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
H Supian mengajak peserta mengikuti pelatihan secara serius agar mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan layanan hukum di lingkungan masing-masing.
Upaya ini menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga penguatan kesadaran hukum sebagai fondasi menuju masyarakat yang adil dan berkeadilan. (gan/jp).



















