TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan masyarakat melalui pengawasan dan edukasi penggunaan obat, khususnya antibiotik, dengan menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, saat rapat koordinasi kebijakan pelayanan obat di apotek yang digelar di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Jum'at, 17 April 2026.
Menurut Rifani, pengawasan distribusi dan penggunaan obat perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menilai peran BPOM sangat penting dalam memastikan obat-obatan beredar sesuai regulasi.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung penuh upaya sosialisasi BPOM hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami risiko penggunaan obat tanpa pengawasan tenaga medis, terutama antibiotik.
"Kami siap mendampingi sosialisasi hingga ke masyarakat, agar warga memahami cara melindungi diri dari penyalahgunaan obat,” ujar Rifani.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembelian obat keras tetap dapat dilayani melalui apoteker di apotek sesuai ketentuan. Namun, khusus antibiotik, masyarakat diwajibkan menggunakan resep dokter.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penggunaan antibiotik secara sembarangan yang berisiko menimbulkan resistensi dan dampak kesehatan lainnya. (fah/jp).










