BREAKING NEWS

Kamis, 16 April 2026

Polda Kalteng Tangkap Dua Pria di Palangka Raya, 3 Kg Sabu dan 400 Ekstasi Disita

PALANGKA RAYA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Kota Palangka Raya. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Murai, polisi menangkap dua pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan.

Kedua tersangka berinisial MA (50), tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi, warga Kota Palangka Raya, ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinyatakan valid, tim melakukan penindakan disaksikan perangkat lingkungan dan warga,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 3.078 gram yang dikemas bertuliskan Refined Chinese Tea, serta empat paket berisi sekitar 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok takar, dua timbangan digital, dua tas, serta tiga unit telepon genggam.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menegaskan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.

"Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes