BREAKING NEWS

Kamis, 16 April 2026

Praperadilan Kedua Kasus Pascasarjana UPR Uji Keabsahan Status Tersangka

PALANGKA RAYA- Sidang praperadilan kedua terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).

Permohonan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Plk ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka. Sebelumnya, permohonan praperadilan terkait penyitaan barang bukti telah ditolak oleh pengadilan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang. Kuasa hukum pemohon, Jeplin Sianturi, menyatakan praperadilan ini menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam proses penyidikan.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian tahapan hukum, khususnya terkait proses penyelidikan yang semestinya dilakukan sebelum penyidikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti operasi tangkap tangan.

Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak diterima sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemohon menerima surat pemberitahuan penyidikan atas nama tersangka pada 26 Februari, bukan SPDP sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga terdapat perbedaan dasar hukum,” ujar Jeplin dalam persidangan.

Pemohon juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar sekitar Rp2,4 miliar yang dilakukan oleh Inspektorat Kota. Menurutnya, aspek kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian negara perlu dikaji lebih lanjut.

Lebih lanjut, pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam sidang lanjutan, pemohon berencana menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil permohonan. Agenda berikutnya juga mencakup jawaban dari termohon serta penyampaian bukti surat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya telah menetapkan YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 berdasarkan surat tertanggal 26 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,43 miliar,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.

Ia menambahkan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 diduga memerintahkan staf nonbendahara menjalankan fungsi bendahara, tidak melakukan verifikasi dokumen anggaran, serta menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes