BREAKING NEWS

Kamis, 23 April 2026

Sekda HSS Buka FGD Harmonisasi Perda Ketertiban Umum dengan KUHP 2023

KANDANGAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor, membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 di Aula Rakat Mufakat Setda HSS, Kamis (23/4/2026).

FGD tersebut diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Polres HSS, perwakilan camat, serta sejumlah undangan terkait.

Dalam sambutannya Sekda HSS, H Muhammad Noor, menegaskan pentingnya ketertiban umum sebagai fondasi pembangunan daerah. Ia menyebut, bahwa ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

"Ketertiban umum adalah kondisi dinamis yang memungkinkan aktivitas masyarakat dan pemerintah berjalan aman, tertib, dan lancar,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi regulasi, baik dari sisi kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi maupun implementasinya di lapangan.

Melalui FGD ini, pemerintah daerah berharap dapat merumuskan rekomendasi strategis guna memperkuat produk hukum daerah agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hasil diskusi dapat memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan kondisi daerah yang aman, nyaman, dan tertib di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, selaku ketua pelaksana, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Ia menyebut, bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023, perlu ditinjau kembali.

"Pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi momentum untuk mengevaluasi substansi hukum daerah agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fitri, melalui forum diskusi tersebut, pemerintah daerah mengharapkan masukan dan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes