BREAKING NEWS

Rabu, 15 April 2026

Sengketa PHK PT SGM di Barito Timur Berakhir Damai Lewat Mediasi

TAMIANG LAYANG- Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dan tiga pekerja di Kabupaten Barito Timur berakhir damai setelah difasilitasi mediasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Rabu (15/4/2026).

Kesepakatan dicapai dalam pertemuan di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 180/106/KESBANGPOL/IV/2026.

Tiga pekerja yang terlibat dalam sengketa tersebut yakni, Dikumanis, Ating, dan Portasius Tada. Perselisihan sebelumnya muncul akibat tuntutan kompensasi pasca-PHK.

Melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah tanpa menempuh jalur hukum. 

PT SGM menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada para pekerja, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, yang memimpin mediasi, menegaskan bahwa pendekatan dialog efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.

"Dialog dan musyawarah menjadi kunci agar solusi yang dihasilkan adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah daerah penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Mediasi tersebut turut dihadiri unsur lintas sektor, antara lain Kesbangpol, Disnakertransperin, Satpol PP, serta perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Pemerintah daerah berharap kesepakatan yang dicapai dapat dipatuhi bersama dan menjadi rujukan penyelesaian konflik serupa di masa mendatang.

Dengan berakhirnya sengketa ini, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjaga hubungan kerja yang kondusif serta mendukung stabilitas daerah. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes