HSS- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Minggu (12/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, H Kartoyo, menegaskan bahwa desa yang berada di kawasan pertambangan tidak harus identik dengan keterbatasan ekonomi. Menurutnya, desa tetap memiliki peluang untuk berkembang menjadi desa mandiri berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bahkan bertransformasi menjadi desa wisata tematik.
"Keberadaan tambang harus meninggalkan legacy pembangunan desa, bukan sekadar jejak eksploitasi sumber daya,” ujarnya.
H Kartoyo menekankan pentingnya pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai potensi baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui sektor perkebunan dan peternakan.
Berdasarkan hasil diskusi bersama masyarakat dan pemerintah desa, diketahui bahwa aktivitas pertambangan di Desa Ida Manggala dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM). Perusahaan tersebut juga telah menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bantuan ternak kambing kepada warga.
"Bantuan ini merupakan langkah awal yang baik untuk pemberdayaan masyarakat,” kata H Kartoyo.
Namun demikian, ia berharap program CSR tidak berhenti pada bantuan simbolis. Ia mendorong perusahaan untuk mengembangkan program berkelanjutan, seperti pelatihan manajemen bisnis desa, pembangunan infrastruktur wisata, pemanfaatan lahan reklamasi, pendampingan promosi desa wisata, serta pemberdayaan UMKM lokal.
"DPRD berkepentingan memastikan kehadiran perusahaan tambang tidak hanya memberi manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan desa yang berkelanjutan,” tegasnya.
H Kartoyo juga menyatakan pihaknya siap memfasilitasi komunikasi dengan PT AGM agar pemanfaatan lahan bekas tambang dapat direalisasikan secara optimal.
"Kami akan bantu komunikasi dengan pihak perusahaan. Ini peluang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap, pengelolaan lahan bekas tambang dapat dilakukan secara kolaboratif melalui BUMDes, yayasan, maupun koperasi.
H Kartoyo optimistis, dengan perencanaan matang dan kerja sama yang baik, lahan bekas tambang dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Ida Manggala. (sar/ali/jp).



















