BREAKING NEWS

Senin, 25 Mei 2026

Antisipasi Antrean Pemilih Pemula, Disdukcapil Bartim Genjot Perekaman KTP-el Sejak Usia 16 Tahun

TAMIANG LAYANG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur (Bartim) mempercepat layanan perekaman data biometrik KTP elektronik (KTP-el) dengan menyasar pelajar sejak usia 16 tahun. Program ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan generasi muda telah terekam lebih awal sebelum memasuki usia wajib KTP pada 17 tahun.

Plt. Kepala Disdukcapil Barito Timur, M. Mursalin, mengatakan perekaman biometrik meliputi sidik jari, pemindaian iris mata, dan tanda tangan digital. Salah satu kegiatan dilakukan di SMA Negeri 1 Tamiang Layang.

"Langkah ini dilakukan agar data kependudukan warga muda sudah tersimpan lebih awal dalam sistem, sehingga pencetakan KTP dapat dilakukan tepat saat mereka genap berusia 17 tahun,” ujar M. Mursalin, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Menurutnya, percepatan perekaman sejak usia 16 tahun memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, menghindari penumpukan antrean saat warga memasuki usia wajib KTP. Kedua, mempermudah akses layanan publik seperti pembuatan SIM, pendaftaran beasiswa, layanan perbankan, hingga Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Ketiga, mendukung pemutakhiran data pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu mendatang.

Sementara itu, Kabid PIAK Disdukcapil Bartim, Hajar Gunawan, menegaskan bahwa KTP memiliki fungsi vital sebagai identitas resmi warga negara yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi.

"KTP bukan hanya identitas diri, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik,” ujarnya.

Ia merinci, KTP digunakan untuk pengurusan paspor, SIM, NPWP, hingga BPJS. Dalam sektor ekonomi, KTP diperlukan untuk pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman, dan layanan asuransi. Sedangkan dalam aspek politik dan sipil, KTP menjadi syarat penggunaan hak pilih serta berbagai urusan administrasi lainnya.

Hajar Gunawan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga data pribadi, khususnya informasi kependudukan.

"Kami mengimbau warga tidak sembarangan membagikan foto atau salinan KTP kepada pihak yang tidak jelas kredibilitasnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang meminta data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kode OTP dengan dalih verifikasi bantuan atau aktivasi layanan tertentu.

"Instansi kami tidak pernah meminta data sensitif melalui telepon atau pesan singkat. Seluruh layanan Disdukcapil Bartim juga tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes