BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Laporan hasil pembahasan usulan DOB disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Penataan daerah bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan DOB juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih adil dan inklusif di seluruh wilayah.
Menurut Alpiya, pembahasan usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara komprehensif dan hati-hati, dengan memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk persetujuan pemerintah daerah induk dan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
Secara kewilayahan, calon DOB tersebut mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Kotabaru dan dinilai telah memenuhi syarat dasar, baik dari aspek kapasitas daerah, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun dukungan ekonomi.
Selain itu, pembentukan DOB dinilai strategis dalam mendukung peran Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kalsel dan perwakilan Gubernur Kalsel.
Selanjutnya, persetujuan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (sar/ali/jp).












