BREAKING NEWS

Jumat, 08 Mei 2026

Pegawai Bank Kalteng Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp16,47 Miliar

PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Riky dalam kasus penggelapan dana PT BPD Kalteng, Kamis (7/5/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 410 hari kurungan apabila denda tidak dibayar,” kata penasihat hukum terdakwa, Yohana, saat dikonfirmasi, Jum'at (8/5/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, dan laporan transaksi rekening bank.

Majelis hakim juga menyatakan pidana denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

Menurut Yohana, terdakwa menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai persidangan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa yang saat itu bekerja sebagai Asisten Card Center pada Divisi Operasional dan Layanan PT BPD Kalteng pada periode November 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap terdakwa diduga melakukan 205 transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana tersebut diduga dipindahkan dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang elektronik, emas, tanah, hingga membangun rumah. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes