KUALA KAPUAS- Polres Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sabu. Kegiatan dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Kapuas, Jum'at (1/5/2026).
Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan perwakilan lembaga terkait.
Turut hadir Asisten I Setda Kapuas Romulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Fiona Wiyananda Adhyaksanti, perwakilan P4GN Kapuas Syahlan, serta Ketua PerpeDayak Timotius Mahar.
Dalam sambutannya Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 156,07 gram dari total berat kotor 167,44 gram.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Kapuas/Polda Kalteng, tertanggal 30 Maret 2026, dengan tersangka berinisial R," ujar AKBP Gede.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari pembukaan segel barang bukti, pengujian menggunakan alat test kit narkotika, hingga pelarutan sabu ke dalam campuran air dan bahan kimia. Larutan hasil pemusnahan kemudian dibuang ke tempat yang telah ditentukan, disaksikan para undangan.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (zi/jp).





