BREAKING NEWS

Rabu, 13 Mei 2026

Polres Seruyan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam dua operasi berbeda di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (11/5/2026).

Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita total 939 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang diangkut tanpa dokumen resmi.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam bernomor polisi KH 8XX5 FC yang melintas di kawasan RT 006/RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang I.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 24 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 764 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi berinisial A alias HA (53), seorang perempuan, tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM bersubsidi kepada petugas.

Pelaku bersama kendaraan dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dua Jam Berselang, Polisi Sita 175 Liter Pertalite

Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda yang masih berada di Jalan Ais Nasution, RT 007/RW 002.

Petugas memeriksa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi KH 1XX4 P dan menemukan 35 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total sekitar 175 liter.
Pengemudi berinisial BS alias B (49) juga tidak mampu memperlihatkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM bersubsidi.

Polisi langsung mengamankan pelaku beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

"Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM sesuai peruntukannya. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya, Rabu (13/5/2026).

Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Seruyan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes