PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 195,89 gram dan menangkap seorang pria berinisial AA (35), yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, dan satu unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian, dan diakui tersangka sebagai miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (zi/jp).












