TANJUNG- Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong menyelesaikan kasus dugaan pencurian satu tandan pisang melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi antara korban dan pelaku. Penyelesaian dilakukan di Mapolsek Murung Pudak, Sabtu (23/5/2026) siang, dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu bermula pada Kamis (21/5/2026) malam.
Saat itu, AS, anak pemilik kebun pisang SN, melintas di Jalan Kenari RT. 001, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan melihat tiga orang berada di sekitar kebun milik orang tuanya.
Merasa curiga, AS kemudian kembali untuk memeriksa lokasi. Namun saat tiba di kebun, ia hanya mendapati satu orang yang masih berada di tempat kejadian.
"Orang tersebut langsung melarikan diri ke area kebun ketika didekati, serta meninggalkan sebuah sepeda motor skuter matik warna putih," ujar IPTU Heri, Sabtu (23/5/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua tandan pisang telah hilang dari pohonnya, sementara satu tandan lainnya ditemukan di semak-semak sekitar kebun.
Dalam proses penyelesaian perkara, korban SN, warga Kelurahan Mabuun, sepakat menempuh jalur damai terhadap pelaku yang diketahui merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun asal Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta. Pelaku hadir didampingi orang tuanya saat mediasi berlangsung.
Pada mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya mengambil satu tandan pisang milik korban dan menyampaikan permohonan maaf. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai. Dalam kesepakatan itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan tindakan serupa, pelaku bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IPTU Heri menjelaskan, bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya terhadap perkara ringan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. (fah/jp).






