TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menggelar Apel Pelepasan Peserta Magang Batch II di halaman depan Rutan, Sabtu (23/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi peserta magang selama mengikuti program pembelajaran di lingkungan pemasyarakatan.
Apel dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, serta diikuti jajaran pejabat struktural, pegawai, petugas pengamanan, dan seluruh peserta magang. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh suasana kekeluargaan.
Dalam amanatnya, Agung Novarianto, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta magang atas kedisiplinan, tanggung jawab, dan kontribusi yang diberikan selama menjalankan tugas di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Ia berharap, pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama magang dapat menjadi bekal berharga bagi peserta dalam pengembangan diri, pendidikan, maupun karier di masa mendatang.
"Jaga selalu integritas, disiplin, tanggung jawab, dan etika dalam menjalankan tugas di mana pun berada. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun karakter dan profesionalisme,” ujarnya.
Menurutnya, program magang tidak hanya menjadi sarana pembelajaran, tetapi juga memberikan pemahaman langsung mengenai tugas dan fungsi pemasyarakatan di lapangan. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi generasi muda.
Selain itu, apel pelepasan juga menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan dan menjaga komunikasi yang baik antara peserta magang dengan jajaran pegawai Rutan.
Dalam pelaksanaannya, administrasi kedinasan turut menggunakan Sertifikat Elektronik BSrE-BSSN sebagai bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang modern, akuntabel, dan berbasis digital.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, humanis, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang pemasyarakatan. (zi/jp).






