KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memperkuat tata kelola layanan kesehatan berbasis digital melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dan bebas dari praktik kecurangan (fraud).
Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan lapangan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Paviliun RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Rabu (10/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawalan Aksi 9 Pencegahan Korupsi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang menitikberatkan pada implementasi penuh dokumen RME sebagai dasar verifikasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini beserta jajaran, perwakilan Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dr. Dellianae, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menegaskan bahwa kunjungan ke daerah bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan layanan publik, bukan mencari kesalahan.
"Semangat kami bukan mencari kesalahan, tetapi membangun tata kelola yang baik agar setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sari, implementasi RME secara menyeluruh menjadi instrumen penting untuk menutup celah terjadinya klaim fiktif (phantom billing) maupun manipulasi tindakan medis dalam sistem pelayanan kesehatan.
Dalam paparannya, Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, dr. Dellianae, menyampaikan bahwa transformasi digital rumah sakit terus berkembang sejak migrasi ke Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Khanza Mandiri pada 2018. Bahkan, per 2 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menetapkan status tata kelola RME RSUD Kapuas dalam kategori valid.
Meski demikian, rumah sakit masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya angka klaim pending yang berkisar 10–12 persen akibat ketidaksesuaian koding dan rekam medis, serta persoalan sinkronisasi data NIK pasien dengan Master Patient Index (MPI) SATU SEHAT.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wiyatno mengapresiasi pendampingan yang diberikan Stranas PK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Ia meminta jajaran manajemen RSUD memanfaatkan kunjungan tersebut untuk memperkuat sistem administrasi dan meminimalkan potensi pelanggaran.
"Kami sangat berterima kasih atas pendampingan ini. Pencegahan tentu lebih baik daripada penindakan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk berdiskusi dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan sehingga terhindar dari persoalan hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Wiyatno juga mengungkapkan rencana perluasan dan penataan kawasan RSUD Kapuas guna mendukung transformasi layanan kesehatan jangka panjang. Pemkab Kapuas tengah menyiapkan skema tukar guling aset dengan Bank Kalteng seluas sekitar setengah hektare.
Melalui rencana yang ditargetkan terealisasi pada 2027 tersebut, gedung Bank Kalteng akan dialihfungsikan menjadi pusat manajemen rumah sakit modern. Sementara itu, 10 unit rumah dinas di kawasan belakang akan disiapkan sebagai hunian dokter spesialis guna mempercepat respons pelayanan medis dan mendukung operasional rumah sakit selama 24 jam. (fah/hru/jp).
















