KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melaksanakan kegiatan pemasangan stiker imbauan bahaya narkoba sebagai upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menyasar Rumah Makan (RM) Bundo yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pemasangan stiker dilakukan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, bersama KBO dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.
Menurutnya, pemasangan stiker iimbauan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat visual, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai ancaman narkotika, termasuk informasi hukum dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta turut berperan aktif dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing. Pencegahan jauh lebih penting sebelum terjadi penyalahgunaan,” ujar AKP Budi Utomo.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digalakkan oleh Polri.
Dengan adanya pemasangan stiker imbauan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada serta turut membentengi diri dan lingkungannya dari ancaman peredaran narkoba. (fah/jp).
















