BREAKING NEWS

Selasa, 09 Juni 2026

Digerebek Saat Berada di Rumah, AY Diamankan Polisi Bersama Dua Paket Diduga Sabu

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (29) beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah milik Jumiati di Jalan Cilik Riwut, Gang Cipta Sejati, RT. 027, Kecamatan Selat Hulu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dengan menerbitkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan. Tim kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Budi Utomo, Selasa (9/6/2026). 

Hasilnya, pada Jum'at (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan AY di rumah tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam Realme 5 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik AY. Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes