KANDANGAN- DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (24/6/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menegaskan komitmennya memperkuat transparansi penerimaan daerah melalui digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Utama Lantai II Gedung DPRD HSS tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS HM. Kusasi didampingi Wakil Ketua I H Husnan. Agenda rapat mendengarkan tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, H Suriani, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas masukan tujuh fraksi DPRD.
Dalam tanggapannya, Pemkab HSS menyoroti upaya optimalisasi PAD melalui sistem penerimaan berbasis digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan kebijakan pajak dan retribusi akan tetap mengedepankan prinsip keadilan melalui penerapan tarif berjenjang sesuai skala objek pajak dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.
Di sektor pengelolaan anggaran, Pemkab HSS berkomitmen mempercepat serapan belanja daerah melalui evaluasi berkala dan pengawasan yang lebih ketat agar pelaksanaan APBD lebih efektif serta selaras dengan target pembangunan daerah.
"Semua pertanyaan, masukan, dan saran dari tujuh fraksi telah kami tanggapi dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya," ujar H Suriani.
Meski mengapresiasi jawaban pemerintah daerah, DPRD HSS menilai sejumlah substansi masih perlu dibahas lebih rinci pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kami mengucapkan terima kasih atas jawaban yang telah disampaikan pihak eksekutif. Namun beberapa materi masih perlu diperdalam melalui rapat komisi bersama mitra kerja yang menangani teknis pelaksanaannya di lapangan," kata pimpinan rapat.
Usai paripurna, Wakil Bupati juga menanggapi sorotan publik terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA). Ia menegaskan SilPA bukan keuntungan pemerintah daerah, melainkan sisa anggaran yang belum terserap pada tahun berjalan dan tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, SilPA merupakan kondisi yang lazim terjadi di berbagai daerah dan akan dimanfaatkan kembali sebagai sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
DPRD dan Pemkab HSS berharap pembahasan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan sesuai tahapan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan PAD tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. (ari/jp).










