BANJARMASIN- Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kalimantan Selatan untuk membahas pengembangan sektor pariwisata daerah, khususnya terkait profesi pramuwisata (tour guide), Rabu (10/6/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, didampingi sejumlah anggota komisi. Sementara dari pihak HPI Kalsel hadir Ketua DPD HPI, Ariefa Gramenia, beserta jajaran pengurus.
Dalam pertemuan itu, HPI menyampaikan sejumlah usulan strategis, di antaranya dorongan penyusunan dan penguatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan industri pariwisata sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan profesi di sektor pariwisata.
HPI juga mengusulkan penetapan standar tarif jasa pramuwisata. Menurut organisasi tersebut, standar tarif diperlukan untuk mencegah persaingan tidak sehat, memberikan kepastian bagi wisatawan, serta meningkatkan penghargaan terhadap profesi pemandu wisata.
Ketua DPD HPI Kalsel, Ariefa Gramenia, menegaskan bahwa pramuwisata merupakan garda terdepan dalam memperkenalkan potensi wisata, budaya, dan kearifan lokal Kalimantan Selatan. Karena itu, diperlukan dukungan regulasi yang kuat agar profesi tersebut dapat berkembang secara profesional dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, menyambut baik aspirasi yang disampaikan HPI. Ia menilai sektor pariwisata memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja.
Komisi II DPRD Kalsel berkomitmen untuk menelaah dan mengkaji seluruh masukan yang disampaikan, termasuk terkait kebutuhan regulasi dan perlindungan profesi pramuwisata. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi profesi diharapkan dapat memperkuat pembangunan sektor pariwisata yang lebih maju, berdaya saing, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (sar/ali/jp).
















