MARABAHAN- Sejumlah panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengeluhkan keterlambatan pencairan honorarium dan biaya operasional meski seluruh tahapan pemungutan suara telah selesai dilaksanakan.
Pilkades Serentak 2026 digelar di 25 desa yang tersebar di 12 kecamatan, sementara Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) berlangsung di 12 desa pada delapan kecamatan. Dari seluruh desa yang melaksanakan pemilihan, tujuh desa menggunakan sistem e-voting, yakni Desa Sungai Telan Besar, Sungai Teras Luar, Beringin, Batik, Indah Sari, Karya Maju, dan Sidomakmur. Pelaksanaan pemungutan suara pada Minggu (7/6/2026) berlangsung aman dan lancar.
Namun, di balik suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, sejumlah panitia mengaku belum menerima honorarium hingga hari pelaksanaan pemungutan suara.
"Alhamdulillah pemilihan berjalan lancar sesuai tahapan. Namun untuk pelaksanaan pemilihan berikutnya, kesiapan anggaran perlu menjadi perhatian,” ujar Yamani, salah seorang panitia pemilihan di Desa Beringin, Kecamatan Alalak.
Menurutnya, selama kurang lebih dua bulan panitia bekerja mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan, tetapi honorarium belum juga diterima hingga hari pencoblosan.
Bahkan, sejumlah kebutuhan operasional selama masa persiapan terpaksa ditalangi menggunakan dana pribadi panitia pemilihan desa maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Karena kami harus memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, biaya operasional sementara menggunakan dana talangan dari panitia dan KPPS,” katanya.
Selain persoalan honorarium, warga Desa Beringin juga mengeluhkan masih adanya pemilih yang tidak menerima surat undangan memilih. Salah seorang ketua RT setempat menyebut beberapa warga tidak terdaftar karena data pemilih yang digunakan diduga belum diperbarui.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Mujiburrahman, menjelaskan bahwa pencairan honor KPPS masih menunggu kelengkapan administrasi dari masing-masing desa.
"Dokumen seperti rekening bank, tanda terima, dan berkas pendukung lainnya harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, honorarium panitia pemilihan desa mulai diproses melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) sejak Senin (8/6/2026).
Menurut Mujiburrahman, keterlambatan pencairan honorarium disebabkan adanya kesalahan data rekening bank yang disampaikan oleh desa, sehingga proses pembayaran harus ditunda untuk dilakukan perbaikan administrasi.
"Keterlambatan terjadi karena terdapat kesalahan data rekening bank yang disampaikan. Akibatnya, proses pembayaran harus ditunda hingga data diperbaiki,” katanya.
Selain itu, perubahan ketentuan perpajakan juga memengaruhi proses administrasi pembayaran. Jika sebelumnya honorarium masyarakat dikenakan pajak sebesar 5 persen, kini tarif tersebut menjadi 0 persen sehingga diperlukan penyesuaian dalam sistem administrasi dan penganggaran.
"Intinya, kami sedang melakukan perbaikan administrasi sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembayaran,” jelasnya.
Terkait keluhan data pemilih yang belum diperbarui, DPMD mengaku sedang melakukan verifikasi terhadap data di desa yang bersangkutan.
"Kami sedang melakukan verifikasi terkait laporan tersebut,” pungkas Mujiburrahman. (her/li/jp).













