TAMIANG LAYANG- Sebanyak sembilan dari 15 kelompok peternak, pembudidaya, dan pengolah hasil perikanan binaan Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Barito Timur telah menerima bantuan Program Ngume senilai Rp15 juta per kelompok.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur, Sitti Vlorensi, S.Pi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan rekomendasi bagi 15 kelompok untuk mengikuti program tersebut.
"Ada 15 kelompok yang telah kami keluarkan rekomendasinya, dan sembilan kelompok di antaranya sudah menerima bantuan Program Ngume," ujarnya kepada wartawan ini, Selasa (9/6/2026).
Sitti menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. Di antaranya berdomisili di Indonesia, memiliki usaha kategori UMKM, berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun hingga masa kredit berakhir, serta melengkapi dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP apabila tersedia.
Selain itu, terdapat persyaratan teknis berupa kepemilikan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa, kelurahan, atau instansi terkait maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Calon penerima juga harus terdaftar sebagai kelompok atau pelaku usaha perorangan yang berada di bawah binaan dinas.
"Untuk kelompok perikanan, peternakan, maupun pengolahan hasil perikanan harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kelompok yang ditandatangani kepala desa," jelasnya.
Sementara bagi pelaku usaha perorangan, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki SKU dari desa, kelurahan, atau instansi terkait serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
"Usaha yang diajukan harus merupakan pengembangan dari usaha yang sudah berjalan. Misalnya usaha ternak ayam, harus ada bukti berupa foto kandang dan sebagainya. Selanjutnya, tim dari dinas akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan usaha tersebut benar-benar ada," katanya.
Menurut Sitti, kelompok yang memiliki legalitas usaha seperti akta notaris akan menjadi prioritas. Namun demikian, kelompok yang hanya memiliki SKU dari desa atau kelurahan tetap dapat mengajukan permohonan selama memenuhi persyaratan lainnya.
"Jika seluruh syarat terpenuhi, kami akan mengeluarkan rekomendasi yang diketahui oleh kepala dinas. Selanjutnya, pemohon membawa dokumen tersebut beserta persyaratan lainnya ke bank untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan dapat ditolak pihak perbankan apabila terdapat kendala administrasi, termasuk jika salah satu pasangan suami istri masih memiliki pinjaman aktif di bank.
Sitti menuturkan, Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur terus melakukan pemantauan terhadap sembilan kelompok yang telah menerima bantuan guna memastikan usaha berjalan baik serta angsuran kredit tetap lancar.
"Kami berharap bantuan Program Ngume ini dapat mendorong pengembangan usaha para penerima sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," pungkasnya. (zi/jp).













