NANGA BULIK- Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram hasil pengungkapan empat kasus selama April hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Lamandau, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari proses hukum sekaligus komitmen pemberantasan peredaran narkotika.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, unsur Kejaksaan Negeri Lamandau, Kodim 1017/Lamandau, Pengadilan Negeri Lamandau, Pengadilan Agama Lamandau, serta sejumlah tamu undangan.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti sebelumnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
"Dari empat perkara yang berhasil kami ungkap, terdapat tujuh tersangka yang diamankan dengan total barang bukti mencapai 10.440,5 gram sabu," kata Joko.
Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap pada 20 Mei 2026 di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 5.018 gram sabu dari dua tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap tiga kasus lain dengan barang bukti masing-masing 4.025 gram, 1.219,65 gram, dan 250,50 gram sabu.
Menurut Joko, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan yang diungkap merupakan bagian dari jalur peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah perbatasan sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan.
"Berdasarkan hasil pengungkapan, jaringan yang berhasil diungkap merupakan bagian dari jalur peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah perbatasan dan kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan," ujarnya.
Selain empat perkara tersebut, Polres Lamandau mencatat pengungkapan 13 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 23 tersangka dengan barang bukti berupa 46,4 kilogram sabu, 15.378 butir pil inex, dan lima cartridge etomidate.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya, terutama untuk memutus jaringan pengedar dan pemasok yang beroperasi di wilayah Lamandau.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lamandau. Pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegasnya. (zi/jp).
















