KUALA KURUN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pendulang emas di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Pelaku berinisial WD (22) berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ujar AKP Agung.
Korban diketahui bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Sementara tersangka WD merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) malam saat korban berencana mendulang emas di kawasan Sungai Barou. Tersangka sempat meminta korban menunda keberangkatan karena dirinya tidak memiliki senter untuk bekerja bersama. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi tempat korban bekerja. Saat korban berada di area pencucian emas, tersangka mengambil palu yang berada di sekitar lokasi dan memukul bagian belakang kepala korban.
Setelah itu, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan parang yang mengakibatkan tangan kiri korban terputus. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Menerima laporan kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas, Satintelkam, dan Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.
Pada Jum'at (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pondok di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Agung.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya palu yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan dalam tas belanja yang dibungkus plastik.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena korban mengabaikan permintaan tersangka untuk tidak berangkat bekerja pada malam sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (emca/zi/jp).














