TAMIANG LAYANG: Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) memastikan kelanjutan penanganan ruas Jalan Tamiang Layang–Telang akan kembali dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Proyek ini direncanakan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2026.
Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk, ST., MAP., melalui Kepala Bidang Bina Marga, Hewuyanto, S.T., M.T., menyampaikan bahwa saat ini rencana kegiatan masih dalam tahap verifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum untuk finalisasi alokasi anggaran DBH Sawit. Proses tersebut dilakukan menyusul adanya selisih pagu antara Kementerian Keuangan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Barito Timur pada anggaran murni.
"Penanganan lanjutan tetap ada dan akan dilaksanakan setelah APBD Perubahan 2026. Saat ini masih dalam proses verifikasi di kementerian,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran anggaran awal yang telah disetujui oleh PFID Kementerian PUPR dan Bappenas mencapai Rp1.889.125.586. Namun, angka tersebut masih akan disinkronkan kembali karena DBH Sawit juga dialokasikan untuk sejumlah sektor pembangunan lainnya di daerah.
Dari sisi teknis, pekerjaan peningkatan jalan akan meliputi lapis pondasi atas (LPA) dan pengaspalan sepanjang 633 meter dengan lebar 4 meter.
"Selain itu, juga direncanakan pembangunan bahu jalan beton masing-masing sepanjang 625 meter di sisi kiri dan kanan dengan lebar 0,5 meter," tandasnya. (zi/jp).
















