MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR alias Nanang (43) di sebuah rumah bedakan yang berlokasi di Jalan Kelayan A Gang Srikandi, RT. 020 RW. 002, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Batola IPTU Budi Mego, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VI/2026/SPKT.Sat Narkoba/Res Batola/Polda Kalsel tanggal 4 Juni 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka HS yang lebih dahulu diamankan, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dengan cara membeli dari NR alias Nanang yang berdomisili di kawasan Kelayan A, Kota Banjarmasin," ujar IPTU Budi Mego, Senin (8/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Batola kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NR di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna hijau yang disimpan di lipatan kasur kamar pelaku.
Dari dalam kotak tersebut, polisi menemukan lima paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 13,66 gram dan berat bersih 12,84 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1.117.000, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, satu lembar tisu, satu pak plastik klip, serta kotak plastik yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hru/jp).
















