PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, Senin (8/6/2026).
Pemusnahan yang digelar di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya itu disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pejabat internal Polresta Palangka Raya, termasuk Kasiwas, Kasi Propam, dan Kasat Tahti.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram dari lima perkara berbeda. Rinciannya masing-masing seberat 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan 82 butir ekstasi dengan total berat 27,06 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.
Proses pemusnahan diawali dengan pembacaan penetapan pemusnahan barang bukti dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan pengecekan kandungan narkotika, pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara, hingga penutupan kegiatan. Seluruh rangkaian berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan para pihak terkait.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palangka Raya. (emca/zi/jp).
















