BREAKING NEWS

Kamis, 11 Juni 2026

Pemprov Kalsel Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Gubernur Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan

BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalsel sejak 2013.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026). LHP diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.

Dalam sambutannya Gubernur H Muhidin, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ke-13 berturut-turut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Opini ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti secara serius dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” ujar H Muhidin.

Ia juga mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. BPK mencatat 10 temuan dengan 25 rekomendasi, menurun dari 19 temuan dan 45 rekomendasi pada tahun sebelumnya.

"Penurunan jumlah temuan dan rekomendasi menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan,” katanya.

H Muhidin menambahkan, nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun, sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, menyatakan LKPD Pemprov Kalsel telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan didukung bukti pemeriksaan yang memadai.

"Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan, serta efektivitas pengendalian intern,” ujarnya.

Menurut Slamet, hasil pemeriksaan menunjukkan laporan keuangan Pemprov Kalsel bebas dari salah saji material sehingga layak memperoleh opini WTP. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK juga menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti, antara lain pengelolaan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum memberikan penerimaan optimal bagi daerah.

Selain itu, dari total 2.066 rekomendasi yang pernah disampaikan BPK kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sementara 390 rekomendasi (18,88 persen) masih dalam proses penyelesaian dan 161 rekomendasi (7,79 persen) belum ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Supian HK, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI.

"Kami akan mengawal dan mendorong percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang masih harus diselesaikan,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Capaian opini WTP ke-13 berturut-turut ini menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemprov Kalsel dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (md/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes