BANJARMASIN- Kebijakan penutupan putaran balik (U-Turn) di Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang diberlakukan sejak 23 November 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan, menuai respons dari berbagai pihak.
Penutupan U-Turn tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas di kawasan tersebut, dengan melibatkan aparat kepolisian serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan. Lokasi itu sebelumnya dinilai rawan kecelakaan dan kerap menyebabkan kemacetan.
Namun demikian, kebijakan tersebut juga memunculkan keluhan dari warga sekitar yang menilai akses mobilitas mereka menjadi lebih terbatas akibat penutupan tersebut.
Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Mustaqimah, menyampaikan bahwa aspirasi warga menginginkan adanya relokasi U-Turn ke titik lain yang berjarak sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi saat ini.
"Memang keinginan mereka (warga) ingin U-Turn itu segera dipindahkan,” ujar Mustaqimah usai rapat, Rabu (10/6/2026) pagi.
Menurut dia, usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel untuk menilai kemungkinan teknis di lapangan.
"Terkait hal ini, kami akan terus berkoordinasi dengan BPJN Kalsel apakah bisa segera dieksekusi, karena kondisi ini dinilai membahayakan bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, BPTD Kelas II Kalsel, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Lurah Manarap Lama Kertak Hanyar, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan untuk mencari solusi yang mempertimbangkan aspek keselamatan lalu lintas sekaligus kemudahan akses warga. (sar/ali/jp).
















