BANJARMASIN- Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka M. Aini alias Amat bin Murjani, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.15 WITA.
Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian perkara (TKP) di Jalan Tembus Mantuil RT 18 Nomor 1, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan yang mengacu pada hasil berita acara pemeriksaan (BAP). Seluruh rangkaian berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari tersangka maupun pihak terkait, serta disaksikan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti di lapangan guna memperjelas rangkaian peristiwa pidana.
"Rekonstruksi 17 adegan ini untuk membuat terang peristiwa pidana. Kegiatan berjalan lancar tanpa ada keberatan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Selama proses berlangsung, personel Polsek Banjarmasin Selatan melakukan pengamanan ketat di lokasi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan dokumentasi yang mengandung unsur kekerasan demi menjaga etika dan kepatutan. (hru/jp).










