TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (35) warga Matabu ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,78 gram bruto.
Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Mangkarap, Desa Matabu, RT. 04 RW. 01, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.
"Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” ujar IPTU Ismail, Rabu (17/6/2026).
Dalam proses penindakan, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan warga serta Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 1,78 gram bruto dan tisu putih.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 warna silver beserta kartu SIM Telkomsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (zi/jp).
















