BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H Supian HK, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, dan anggota dewan.
Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kalimantan Selatan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, H Jahrian, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai pedoman penyelenggaraan investasi di daerah sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor.
"Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Harapannya, investasi yang masuk ke Kalimantan Selatan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan laporan pansus.
Ia menambahkan, perda tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, hak dan kewajiban investor, pemberian insentif dan kemudahan berusaha, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan kegiatan investasi.
Usai pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur Kalsel yang disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kalsel, H Subhan Nor Yaumil, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan.
Pemerintah Provinsi Kalsel menilai investasi merupakan salah satu motor penggerak pembangunan yang memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, kepastian regulasi, kemudahan pelayanan, dan stabilitas daerah menjadi faktor utama untuk menarik minat investor.
"Perda ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan investasi, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar H Subhan.
Pada rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran sekaligus wujud komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rapat paripurna tersebut menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat regulasi daerah, mendorong investasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (sar/ali/jp).
















