BREAKING NEWS

Rabu, 10 Juni 2026

Tak Bisa Kabur, Pengedar Sabu 20 Gram Diringkus Satresnarkoba Polres Batola di Tengah Operasi Senyap

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Marabahan, Selasa (9/6/2026) 

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 20 gram.

Tersangka diketahui berinisial HD alias UN (43), warga Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh. Ia diamankan saat berada di kawasan Jalan Veteran, Marabahan, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Mego Budi Susanto, menjelaskan petugas lebih dahulu melakukan pemantauan di lapangan sebelum mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru. Gerak-gerik pelaku yang berhenti di pinggir jalan sambil menunggu seseorang kemudian memperkuat kecurigaan petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok berisi empat paket serbuk kristal putih bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam boks dashboard sepeda motor pelaku,” ujar IPTU Mego, Rabu (10/6/2026).

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku HD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes