BANJARMASIN- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan kepada warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan.
Dalam kesempatan itu, H Suripno menekankan pentingnya penguatan peran Agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam edukasi pengelolaan sampah di masyarakat. Ia menilai, efektivitas sosialisasi di lapangan masih perlu ditingkatkan.
"Masih ada warga yang merasa informasi mengenai pengelolaan sampah belum tersampaikan secara maksimal. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pembekalan bagi Agen 3R sangat penting agar edukasi kepada masyarakat lebih efektif,” ujarnya.
H Suripno juga menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin yang disebutnya telah masuk kategori darurat sampah. Ia menilai keberadaan bank sampah dan Agen 3R perlu dioptimalkan untuk menekan volume sampah rumah tangga.
Menurutnya, upaya pengurangan sampah tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan pelatihan, pendampingan, serta komunikasi yang lebih intensif antarpetugas di lapangan, termasuk melalui pemanfaatan media digital.
Kegiatan Sosper tersebut turut menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, yang juga merupakan pensiunan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari persoalan sampah di Kota Banjarmasin. (sar/ali/jp).













