TAMIANG LAYANG- Sebanyak 74 dari 100 desa di Kabupaten Barito Timur telah mencapai kesepakatan penetapan batas wilayah. Capaian tersebut menjadi kemajuan signifikan dalam penyelesaian batas desa yang menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Timur, Yusia Simson Kameng, mengatakan seluruh desa di Barito Timur kini telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Batas Desa. Berdasarkan hasil monitoring terbaru, 74 desa atau 74 persen telah menyepakati batas wilayahnya. Sedangkan 26 desa atau 26 persen lainnya masih dalam proses mencapai kesepakatan.
"Kesepakatan di tingkat desa terus bertambah. Namun, tahapan verifikasi teknis di tingkat kementerian dan lembaga terkait masih terus berproses," ujar Yusia, Jum'at (24/7/2026).
Ia menjelaskan, dari keseluruhan tahapan penyelesaian batas desa, sebanyak 55 desa telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan batas desa. Selanjutnya, 25 desa masih menjalani verifikasi di Badan Informasi Geospasial (BIG). Sedangkan 16 desa melakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi BIG.
Sementara itu, sembilan desa telah mengantongi Hasil Verifikasi Teknis (Vertek) dari BIG, yakni Desa Tarinsing, Runggu Raya, dan Pangkan di Kecamatan Paku, serta Desa Bagok, Bamban, Banyu Landas, Gudang Seng, Kandris, dan Tewah Pupuh di Kecamatan Benua Lima.
Menurut Yusia, capaian tersebut menjadi modal penting untuk memasuki tahapan penyusunan regulasi. Saat ini baru tiga desa di Kecamatan Paku yang telah memasuki tahap penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Batas Desa dan sedang menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
"Hingga saat ini memang belum ada Peraturan Bupati tentang Batas Desa yang diterbitkan karena seluruh tahapan administrasi dan verifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu," katanya.
Selain itu, enam desa di Kecamatan Benua Lima saat ini tengah menyelesaikan penandatanganan peta batas desa. Setelah proses tersebut rampung, dokumen akan diajukan untuk harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai tahapan sebelum penyusunan Perbup.
Yusia mengimbau pemerintah desa dan seluruh tim penyelesaian batas wilayah terus memperkuat koordinasi serta melengkapi seluruh persyaratan teknis agar proses penetapan batas desa dapat dipercepat.
Ia menambahkan, percepatan penyelesaian batas desa juga mendapat dukungan pemerintah pusat melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Kami akan mengusulkan desa-desa yang belum memperoleh Vertek BIG melalui program tersebut. Harapannya, proses verifikasi dapat dipercepat sehingga penetapan batas desa di Barito Timur bisa segera tuntas," pungkasnya. (zi/jp).













