BREAKING NEWS

Jumat, 24 Juli 2026

Musim Kemarau, Dinas Perikanan dan Peternakan Bartim Ingatkan Warga Jangan Gunakan Setrum dan Racun untuk Tangkap Ikan

TAMIANG LAYANG- Memasuki musim kemarau, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan surutnya debit air sungai untuk menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti setrum, racun, maupun bahan peledak.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur, Abianhin, melalui Kepala Bidang Perikanan, Noveta Wijanti, mengatakan pada musim kemarau ikan memang lebih mudah ditangkap karena debit air sungai mulai menyusut. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya perikanan.

"Karena sekarang masuk musim kemarau, debit air sungai mulai menyusut sehingga ikan lebih mudah ditangkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang seperti setrum, racun, maupun bahan peledak," kata Noveta Wijanti kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp, Jum'at (24/7/2026). 

Menurutnya, penggunaan alat tangkap yang merusak tidak hanya membunuh ikan yang siap konsumsi, tetapi juga mematikan benih, telur ikan, serta berbagai biota perairan lainnya. Dampaknya, keseimbangan ekosistem sungai terganggu dan keberlanjutan sumber daya ikan terancam.

Sebagai langkah pencegahan, Bidang Perikanan terus menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, pembudidaya ikan, serta kelompok nelayan mengenai pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan dan larangan penggunaan alat tangkap yang merusak.

Selain edukasi, pada 2025 Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur juga memperkuat pengawasan di perairan umum melalui sinergi dengan TNI, Polri, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Pemantauan kondisi perairan juga terus dilakukan untuk mencegah praktik illegal fishing.

Noveta Wijanti menegaskan, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan penangkapan ikan secara ilegal karena berpotensi menimbulkan konflik.

"Segera laporkan kepada aparat berwenang, seperti Polres, Polsek setempat, pemerintah desa, atau Dinas Perikanan dengan menyampaikan lokasi, waktu kejadian, dan jika memungkinkan disertai dokumentasi sebagai bahan tindak lanjut. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik illegal fishing," ujarnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur berperan aktif menjaga kelestarian sungai dengan tidak menggunakan alat tangkap yang merusak.

"Sungai yang terjaga akan memberikan manfaat jangka panjang bagi nelayan, pembudidaya, dan seluruh masyarakat," pungkasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes