TANJUNG- Polsek Tanjung, Polres Tabalong, mengungkap kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di kawasan Pasar Tanjung, Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (23/7/2026) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Jum'at (24/7/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Polsek Tanjung yang dipimpin Kapolsek IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, S.H., M.MA.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu lembar ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diduga palsu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dokumen tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang yang memesannya dengan imbalan jasa sebesar Rp1.250.000.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar ijazah SMK yang diduga palsu, satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terduga pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, MF diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan, membuat, maupun memanfaatkan dokumen palsu karena dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fah/jp).













