BANJARBARU- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) kepada masyarakat di Kantor Lurah Cempaka, Banjarbaru, Jum'at (3/7/2036).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kalimantan Selatan dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap arah kebijakan pembangunan kependudukan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dirham mengatakan, DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kebijakan kepada masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga.
"Tugas DPRD adalah menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus menghadirkan solusi yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat," ujar Dirham.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, DPRD terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar setiap program pemerintah daerah dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dapat berjalan optimal melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan serta mendukung terwujudnya masyarakat Kalimantan Selatan yang lebih maju, sehat, dan sejahtera. (sar/ali/jp).













