BREAKING NEWS

Minggu, 26 Juli 2026

Cegah Karhutla, Polsek Pematang Karau Imbau Warga Aktif Melapor Jika Temukan Titik Api

TAMIANG LAYANG- Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Ricardo Hutahaean, menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Menurutnya, kesadaran bersama sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah bencana kabut asap yang berdampak pada kesehatan, aktivitas masyarakat, dan ekosistem.

Kapolsek juga menekankan sejumlah langkah pencegahan yang wajib dipatuhi masyarakat, yakni tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran, serta mengutamakan metode pengolahan lahan yang ramah lingkungan.

"Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan titik api maupun kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin dan api tidak meluas," ujar IPDA Ricardo Hutahaean, Minggu (26/7/2026). 

Kapolsek juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3), pelaku pembakaran hutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Untuk mempercepat pelaporan dan penanganan keadaan darurat, ujar IPDA Ricardo, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor darurat 110 atau melalui akun media sosial resmi Polsek Pematang Karau. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes