KUALA KAPUAS- Kepolisian Resor (Polres) Kapuas memperketat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Melalui kampanye publik bertajuk "Stop Karhutla", Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang merugikan semua pihak.
Dalam imbauan resminya, AKBP Rina mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan masa depan generasi mendatang.
"Mencegah itu jauh lebih baik daripada memadamkan. Kita harus menyelamatkan alam untuk masa depan kita dan anak cucu kita," ujar AKBP Rina Perwitasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).
Guna menekan potensi munculnya titik api, Polres Kapuas merilis tiga poin larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, di antaranya larangan membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun; imbauan untuk menghindari membuang puntung rokok sembarangan; dan larangan membuang sampah yang berpotensi memicu timbulnya api.
Selain langkah preventif tersebut, Polres Kapuas juga meminta masyarakat untuk segera bersikap proaktif. Jika menemukan atau melihat adanya titik api di lapangan, warga diminta segera melaporkannya ke saluran siaga darurat (call center) resmi.
Laporan dapat ditujukan langsung ke Call Center 110, Manggala Agni, maupun kantor BPBD setempat agar tindakan pemadaman dan lokalisir api bisa dilakukan secara cepat sebelum meluas.
Kampanye ini menjadi bagian dari komitmen nyata institusi kepolisian di bawah garis koordinasi Polres Kapuas dengan semboyan Polri Peduli - Polri Berkomitmen untuk Negeri. Melalui langkah ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi penanggulangan bencana, dan masyarakat dapat meminimalisir ancaman bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem di wilayah Kabupaten Kapuas. (fah/jp).













