BREAKING NEWS

Selasa, 21 Juli 2026

Diskominfo Batola Perkuat Layanan Informasi Publik melalui Implementasi Regulasi PPID Terbaru

BANJARBARU- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala memperkuat komitmen peningkatan layanan informasi publik dengan mengikuti Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Aula Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang digelar Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Keikutsertaan Diskominfo Barito Kuala menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan pengelolaan informasi publik dengan regulasi terbaru, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan Muhamad Muslim, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan Ah. Rijani, serta para pengelola PPID pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Dalam pemaparannya, Benni Irwan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terus mendorong penguatan kapasitas pengelola layanan informasi publik melalui kegiatan asistensi dan sosialisasi regulasi.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan atas Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Regulasi baru tersebut memperluas cakupan pengelolaan layanan informasi hingga tingkat pemerintah desa, memperkuat kelembagaan PPID, serta mengatur perencanaan layanan informasi publik agar lebih terarah dan berkelanjutan.

Bagi Diskominfo Kabupaten Barito Kuala selaku pengelola PPID daerah, asistensi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik. Penyesuaian terhadap aturan baru akan menjadi landasan dalam meningkatkan koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah serta menyusun strategi pelayanan informasi yang lebih efektif.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim berharap seluruh PPID kabupaten/kota dapat menjadikan hasil asistensi sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

"Harapannya, materi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dapat menjadi bahan dan pedoman bagi PPID kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki seluruh aspek pelayanan agar semakin baik," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi antar-PPID, serta optimalisasi layanan informasi bagi masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan terbuka dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes