BREAKING NEWS

Rabu, 01 Juli 2026

DPRD Barito Kuala Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Batola Pertahankan Opini WTP 11 Tahun Berturut-turut

MARABAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Batola di Gedung DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026), yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Ketua Gabungan Komisi DPRD Batola, Hasimudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Pemkab Barito Kuala mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut.

"Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Kami berharap capaian WTP ini dapat terus dipertahankan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Hasimudin.

Meski demikian, DPRD menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola keuangan.

"Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tambahnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, juga tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp242.348.398.218,51. Dana ini akan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026.

DPRD menyerahkan mekanisme pengalokasian SiLPA kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun menekankan agar penggunaannya difokuskan pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap SiLPA diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Hasimudin.

Sementara itu, Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menegaskan bahwa persetujuan Raperda ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan persetujuan yang diberikan. Ia menilai sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

"APBD 2025 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan melanjutkan proses penetapan menjadi peraturan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (lim/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes