KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menetapkan seorang pria berinisial T (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Korban merupakan cucu kandung tersangka yang masih berusia empat tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah mess di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban telah tinggal bersama kakeknya sejak Januari 2026 setelah dititipkan oleh ibu kandungnya yang bekerja di Kabupaten Lamandau.
"Awalnya penitipan tersebut direncanakan hanya berlangsung selama dua bulan. Namun hingga Juni 2026, korban belum dijemput kembali," ujar AKP Danny Arrizal Saputra di Kuala Kapuas, Jum'at (3/7/2026).
Menurut AKP Danny, tersangka diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat emosi. Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain mencubit, memukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi, serta menyulutkan maupun melempar puntung rokok yang masih menyala ke tubuh korban.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami memar, bengkak, dan luka melepuh di sejumlah bagian tubuh.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sapu lantai bergagang besi berbahan stainless dan satu selang plastik berwarna biru yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami menduga tindakan itu dipicu rasa kesal tersangka terhadap ibu korban yang dinilai tidak menepati kesepakatan penitipan anak serta tidak memberikan biaya hidup selama korban tinggal bersamanya," kata AKP Danny.
Selain itu, lanjutnya, kondisi ekonomi keluarga tersangka diduga turut memengaruhi emosinya. Namun, ia menegaskan dugaan motif tersebut masih didalami dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana yang disangkakan.
"Saat ini kami masih melengkapi proses penyidikan untuk penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (fah/jp).







