BREAKING NEWS

Sabtu, 18 Juli 2026

Ketua DK PWI Kalteng Protes Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

PALANGKA RAYA- Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, menyampaikan protes terbuka kepada advokat Hotman Paris Hutapea atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat sesi wawancara di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Surat terbuka yang diterbitkan pada Sabtu (18/7/2026) itu merupakan respons atas video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Hotman Paris terdengar melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak? Jawab dulu!" kepada seorang wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan.

Menurut Ririen, ucapan tersebut tidak hanya mencederai hubungan kemitraan antara advokat dan insan pers, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi," tulis Ririen dalam surat terbuka tersebut.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Ririen juga menegaskan, bahwa Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan bekerja secara independen, menguji informasi, serta menyajikan pemberitaan secara akurat dan berimbang. Karena itu, menurutnya, pertanyaan kritis dari wartawan semestinya dijawab dengan argumentasi yang objektif dan edukatif, bukan melalui serangan personal.

Melalui surat tersebut, Ketua DK PWI Kalimantan Tengah mendesak Hotman Paris menghentikan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan martabat wartawan dalam konferensi pers maupun wawancara. Ia juga meminta Hotman menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang serta memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga hubungan baik antara kalangan advokat dan komunitas pers.

Ririen menutup suratnya dengan mengajak seluruh pihak menjaga ruang publik yang sehat melalui komunikasi yang santun, saling menghormati, dan mencerdaskan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara penegak hukum dan insan pers menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes